You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Gelar Pengawasan dan Pembinaan Bagi Nelayan Tangkap
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Lakukan Pembinaan Pada Nelayan Tangkap

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Jakarta bersama Sudin KPKP Kepulauan Seribu, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada nelayan tangkap yang terjaring patroli saat mencari ikan dengan alat terlarang di perairan Kepulauan Seribu.

Kita targetkan pada penggunaan alat tangkap yang dilarang, pelanggaran perizinan dan jalur penangkapan,

Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP DKI Jakarta, Rita Nirmala mengatakan, kegiatan patroli dilakukan siang dan malam selama dua hari dengan melibatkan unsur Kelurahan Pulau Kelapa, Satpol PP, unsur kecamatan dan tokoh masyarakat, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Kepulauan Seribu.

"Kita targetkan pada penggunaan alat tangkap yang dilarang, pelanggaran perizinan dan jalur penangkapan," ujarnya, Senin (2/3).

Petugas Gabungan Monitoring Aktivitas Penangkapan Ikan

Dari patroli tersebut, jelas Rita, ditemukan enam unit kapal melakukan pelanggaran. Dengan rincian, dua kapal menggunakan cantrang dan empat kapal menggunakan alat jaring angkat cumi-cumi.

Ditambahkan Rita, kedua alat tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk mencari ikan di Kepulauan Seribu dan berpotensi merusak terumbu karang.

"Kepada nelayan yang tertangkap kita berikan edukasi dan pembinaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1730 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik