You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Gelar Pengawasan dan Pembinaan Bagi Nelayan Tangkap
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Lakukan Pembinaan Pada Nelayan Tangkap

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Jakarta bersama Sudin KPKP Kepulauan Seribu, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada nelayan tangkap yang terjaring patroli saat mencari ikan dengan alat terlarang di perairan Kepulauan Seribu.

Kita targetkan pada penggunaan alat tangkap yang dilarang, pelanggaran perizinan dan jalur penangkapan,

Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP DKI Jakarta, Rita Nirmala mengatakan, kegiatan patroli dilakukan siang dan malam selama dua hari dengan melibatkan unsur Kelurahan Pulau Kelapa, Satpol PP, unsur kecamatan dan tokoh masyarakat, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Kepulauan Seribu.

"Kita targetkan pada penggunaan alat tangkap yang dilarang, pelanggaran perizinan dan jalur penangkapan," ujarnya, Senin (2/3).

Petugas Gabungan Monitoring Aktivitas Penangkapan Ikan

Dari patroli tersebut, jelas Rita, ditemukan enam unit kapal melakukan pelanggaran. Dengan rincian, dua kapal menggunakan cantrang dan empat kapal menggunakan alat jaring angkat cumi-cumi.

Ditambahkan Rita, kedua alat tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk mencari ikan di Kepulauan Seribu dan berpotensi merusak terumbu karang.

"Kepada nelayan yang tertangkap kita berikan edukasi dan pembinaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1154 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1141 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye902 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye870 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye827 personBudhi Firmansyah Surapati